![]() |
| Source: Google |
Pemahaman umum masyarakat awam, khususnya masyarakat Indonesia mengenai Jamaah
Tabligh mungkin sesederhana pemikiran penulis dulu sebelum membaca dan mengenal
lebih jauh tentang Jamaah Tabligh. Mulanya, ketika penulis mendengar kata Jamaah
Tabligh, penulis berpikir bahwa Jamaah Tabligh itu hanyalah berupa sebuah
kumpulan (majelis) pengajian yang dihadiri oleh orang-orang yang tergolong
kepada organisasi yang bernama Jamaah Tabligh. Namun, setelah membaca lebih
lanjut, Jamaah Tabligh bukanlah sebuah organisasi melainkan lebih besar dari
itu. Barbara Metcalf di dalam tulisannya yang berjudul Living Hadith in the
Tablighi Jama’at menyebutkan bahwa Jamaah Tabligh adalah sebuah gerakan
pembaruan spiritual yang berasal dari India Utara. Gerakan ini digagas oleh
Syaikh Maulana Muhammad Ilyas Kandhalawi (w. 1944) pada tahun 1920an dan masih
berkembang hingga saat ini.
Lantas, apa tujuan dari gerakan ini sebenarnya? Sebagaimana namanya,
tujuan utama dari gerakan Jamaah Tabligh adalah tabligh, yaitu
penyampaian –sekarang disebut dengan istilah dakwah-, khususnya penyampaian petunjuk-petunjuk
yang berdasarkan kepada syariat.
Gerakan Jamaah Tabligh ini kemudian istiqamah hanya menggunakan
karya-karya yang ditulis oleh ulama- ulama dari golongan mereka yang memiliki
garis keturunan India. Karya- karya tersebut berdasarkan kepada terjemahan
al-Qur’an dan hadis yang diterjemahkan ke
dalam Bahasa Urdu. Semua risalah yang menjadi pegangan para pengikut gerakan
Jamaah Tabligh ini ditulis oleh Maulana Muhammad Zakariyya Kandhalawi (1898-1982)
–keponakan dari Syaikh Maulana Muhammad Ilyas Kandhalawi yang merupakan pendiri
dari gerakan Jamaah Tabligh- pada tahun 1928-1940. Risalah-risalah tersebut
kemudian dikumpulkan menjadi berjilid (dibukukan) lalu diterbitkan pada tahun
1950an. Kumpulan berjilid ini dikenal dengan Tablighi Nishab (kurikulum Jamaah
Tabligh) atau kini masyhur dengan sebutan Fadhailul A’mal (keutamaan
amal). Sebagian besar konten buku ini membahas mengenai keutamaan amal ibadah
tertentu berupa ritual yang secara luas dipahami mencakup serangkap amal ibadah
dan atau penghambaan kepada Tuhan. Konten buku tersebut terdiri dari beberapa
pembagian (bab), di antaranya ialah tentang salat-salat wajib, membaca al-Qur’an,
do’a dan dzikir, puasa, haji, dan sedekah atau infak.
Adapun karena tujuan utama dari gerakan Jamaah Tabligh ini adalah
penyampaian petunjuk- petunjuk yang berlandaskan pada syariat (tabligh),
maka tabligh kemudian digolongkan kepada salah satu dari sejumlah
kewajiban ibadah yang paling mendasar. Selain buku/ kitab Fadhailul A’mal yang
merupakan pegangan utama, terdapat beberapa karya lain yang juga
disanjung/ dipuji dan menjadi panutan dasar bagi tingkah laku personal dan
kelompok. Buku/ kitab tersebut adalah Hikayat ash-Shahabat (Kisah Para
Sahabat) –secara menyeluruh dituliskan berdasarkan hadis Nabi saw.- dan kitab Fadhailul
Qur’an. Di dalam kitab Hikayat ash-Shahabat, ada beberapa hadis yang
disertakan dengan sumber aslinya, namun ada juga beberapa hadis lainnya yang
tidak disertakan sumber aslinya. Adapun teks Arabnya acapkali dituliskan
bersandingan/ beriringan dengan terjemahan dan syarah yang berbahasa Urdu. Akan
tetapi hal ini juga tidak selalu dilakukan.
Dari pemaparan singkat di atas, dapat ditarik benang merah bahwa di
dalam gerakan Jamaah Tabligh, teks memiliki otoritas yang tidak kalah penting
di dalam keberlangsungan berjalannya gerakan ini guna mencapai tujuan utamanya,
yaitu penyampaian petunjuk-petunjuk yang berlandaskan syariat dan salah satunya
adalah hadis Nabi saw.. Hal ini juga dapat dilihat pada salah satu paragraph yang
dituliskan oleh Metclaf di dalam artikelnya sebagai berikut:
“… peniruan sesungguhnya mencipta ulang teksnya. Dalam kasus ini, hampir
setiap anggota JT memiliki kisah Tha’if“nya” sendiri, yaitu setting kisah yang
dituturkan di sini, ketika Nabi tertindas di Tha’if namun menolak untuk
menuntut balas. Di Delhi selatan, misalnya, jama’ah dosen dan mahasiswa
perguruan tinggi diserang di sebuah masjid dan beberapa orang terluka serius;
kendatipun desakan dari pejabat kepolisian, mereka bersikukuh untuk tidak mengajukan
tuntutan. “Kami datang untuk memberikan hidayat,” salah seorang dari mereka memberitahu
saya, “bagaimana mungkin kami mengajukan tuntutan?” Hadis memberikan makna bagi
kehidupan orang beriman dan, pada gilirannya, pengalamannya memberikan
kehidupan kepada teks. Masa lalu berbeda dengan sebagian besar peristiwa yang
berlangsung pada masa kini namun dipahami, dengan penuh semangat, tidak berbeda
dengan peristiwa yang berlangsung di dalam JT dalam kiprahnya yang terbaik.”
Apa saja yang dilakukan oleh para pengikut Jamaah Tabligh ialah terpaku
pada teks dan enggan berpaling darinya.
Mungkin sekilas pembahasan mengenai Jamaah Tabligh, semoga bermanfaat
bagi pembaca sekalian. Kritik yang membangun serta masukannya untuk tulisan
sederhana sangatlah dinanti. Terima kasih…
Source: Barbara Metcalf, Living Hadith in the
Tablighi Jama’at, terj.
